SOTK
SOTK
Struktur Organisasi
Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pemerintah desa adalah susunan yang mengatur tugas dan fungsi perangkat desa. Tujuannya untuk memastikan pemerintah desa berjalan efektif dan efisien dalam melayani masyarakat.
Struktur & Fungsi Aparatur Desa
Berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015
Kepala Desa
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa.
- Melaksanakan Pembangunan sarana prasarana.
- Melakukan Pembinaan Kemasyarakatan.
- Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Sekretaris Desa
- Melaksanakan urusan ketatausahaan dan arsip.
- Menata administrasi perangkat desa dan aset.
- Mengelola administrasi keuangan desa.
- Menyusun rencana anggaran dan data pembangunan.
Kasi Pemerintahan
- Manajemen tata praja pemerintahan.
- Menyusun rancangan regulasi desa.
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban.
- Pengelolaan administrasi kependudukan.
Kasi Kesejahteraan
- Pembangunan sarana dan prasarana.
- Pembangunan bidang pendidikan & kesehatan.
- Sosialisasi bidang budaya, ekonomi, lingkungan.
- Pemberdayaan keluarga, pemuda, dan olahraga.
Kasi Pelayanan
- Penyuluhan hak dan kewajiban masyarakat.
- Pelestarian nilai sosial budaya keagamaan.
- Pelayanan langsung kepada masyarakat.
- Memfasilitasi kegiatan sosial kemasyarakatan.
Kaur Tata Usaha & Umum
- Urusan tata naskah dan surat menyurat.
- Penyediaan prasarana perangkat kantor.
- Persiapan rapat-rapat desa.
- Pengadministrasian aset dan inventarisasi.
Kaur Keuangan
- Pembukuan dan administrasi keuangan desa.
- Mencatat sumber pendapatan & pengeluaran.
- Verifikasi administrasi keuangan.
- Penatausahaan penghasilan aparatur desa.
Kaur Perencanaan
- Menyusun Rencana Anggaran (RAPBDes).
- Menganalisis data-data pembangunan.
- Pemantauan (monitoring) program desa.
- Penyusunan laporan akhir kegiatan.