LAD
Struktur Kepengurusan
Lembaga Adat Desa (LAD) Kelekat
Pengurus LAD Masa Bakti 2026 – 2031
Lembaga Adat Desa dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara sebagai mitra Pemerintah Desa Kelekat dalam melestarikan budaya, adat istiadat, dan menyelesaikan persoalan sosial bermasyarakat berdasarkan hukum adat yang berlaku.
Nama Ketua Terpilih
Ketua LAD
Tugas Pokok & Fungsi:
- Memimpin dan mewakili Lembaga Adat Desa (LAD) Kelekat, baik ke dalam maupun ke luar.
- Menampung dan menyalurkan pendapat masyarakat kepada pemerintah desa.
- Menyelesaikan perselisihan yang menyangkut Hukum Adat dan kebiasaan masyarakat setempat.
- Mengelola hak-hak adat dan kekayaan lembaga adat untuk kemajuan masyarakat.
Nama Sekretaris
Sekretaris LAD
Tugas Pokok & Fungsi:
- Melaksanakan administrasi umum dan tata usaha kelembagaan LAD.
- Menyiapkan bahan musyawarah, mencatat hasil pertemuan, dan mendokumentasikan keputusan hukum adat.
- Menginventarisasi aset dan kebudayaan adat bersama pemerintah desa.
Nama Bendahara
Bendahara LAD
Tugas Pokok & Fungsi:
- Mengelola administrasi keuangan dan pembukuan Lembaga Adat.
- Menerima, menyimpan, dan mengeluarkan dana operasional kelembagaan.
- Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan atas harta kekayaan adat secara transparan.
Jajaran Anggota
Nama Anggota 1
Anggota LAD
- Membantu tugas ketua dalam melestarikan adat.
- Menjadi mediator sengketa di masyarakat.
Nama Anggota 2
Anggota LAD
- Membantu tugas ketua dalam melestarikan adat.
- Menjadi mediator sengketa di masyarakat.