🚨 BANTUAN DARURAT:

LAD

Struktur Organisasi LAD – Pemerintah Desa Kelekat

Struktur Kepengurusan

Lembaga Adat Desa (LAD) Kelekat

Pengurus LAD Masa Bakti 2026 – 2031

Lembaga Adat Desa dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara sebagai mitra Pemerintah Desa Kelekat dalam melestarikan budaya, adat istiadat, dan menyelesaikan persoalan sosial bermasyarakat berdasarkan hukum adat yang berlaku.

Nama Ketua Terpilih

Ketua LAD
Tugas Pokok & Fungsi:
  • Memimpin dan mewakili Lembaga Adat Desa (LAD) Kelekat, baik ke dalam maupun ke luar.
  • Menampung dan menyalurkan pendapat masyarakat kepada pemerintah desa.
  • Menyelesaikan perselisihan yang menyangkut Hukum Adat dan kebiasaan masyarakat setempat.
  • Mengelola hak-hak adat dan kekayaan lembaga adat untuk kemajuan masyarakat.

Nama Sekretaris

Sekretaris LAD

Tugas Pokok & Fungsi:
  • Melaksanakan administrasi umum dan tata usaha kelembagaan LAD.
  • Menyiapkan bahan musyawarah, mencatat hasil pertemuan, dan mendokumentasikan keputusan hukum adat.
  • Menginventarisasi aset dan kebudayaan adat bersama pemerintah desa.

Nama Bendahara

Bendahara LAD

Tugas Pokok & Fungsi:
  • Mengelola administrasi keuangan dan pembukuan Lembaga Adat.
  • Menerima, menyimpan, dan mengeluarkan dana operasional kelembagaan.
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan atas harta kekayaan adat secara transparan.
Jajaran Anggota

Nama Anggota 1

Anggota LAD

  • Membantu tugas ketua dalam melestarikan adat.
  • Menjadi mediator sengketa di masyarakat.

Nama Anggota 2

Anggota LAD

  • Membantu tugas ketua dalam melestarikan adat.
  • Menjadi mediator sengketa di masyarakat.
Gulir ke Atas