🚨 BANTUAN DARURAT:

Beranda

Layanan Administrasi Kependudukan

Pemerintah Desa Kelekat mempermudah akses pengurusan dokumen kependudukan Anda.

📄 Kartu Keluarga (KK)

Pengajuan pembuatan KK baru, perubahan data, penambahan/pengurangan anggota keluarga, atau KK hilang/rusak.

Lihat Persyaratan
Berkas yang diperlukan:
  • Surat Pengantar RT
  • Kartu Keluarga lama asli (jika ada/rusak)
  • Fotokopi Buku Nikah / Akta Cerai (untuk perubahan status)
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)

💳 KTP Elektronik

Perekaman KTP baru bagi warga yang telah berusia 17 tahun, penggantian KTP rusak, atau perubahan elemen data.

Lihat Persyaratan
Berkas yang diperlukan:
  • Surat Pengantar RT
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
  • KTP lama asli (untuk penggantian/perubahan data)

👶 Akta Kelahiran

Penerbitan akta kelahiran untuk bayi yang baru lahir atau warga yang belum memiliki akta kelahiran resmi.

Lihat Persyaratan
Berkas yang diperlukan:
  • Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Puskesmas/RS
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
  • Fotokopi KK dan KTP Orang Tua
  • Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi

🕊️ Akta Kematian

Penerbitan surat keterangan dan akta kematian untuk pembaruan data kependudukan dan ahli waris.

Lihat Persyaratan
Berkas yang diperlukan:
  • Surat Keterangan Kematian (dari Dokter/ Puskesmas/RS)
  • KTP asli dan KK asli almarhum/almarhumah
  • Fotokopi KTP pelapor (anggota keluarga)
  • Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi

🚚 Surat Pindah/Datang

Pengurusan SKPWNI antar desa, kecamatan, kabupaten, maupun provinsi.

Lihat Persyaratan
Berkas yang diperlukan:
  • Kartu Keluarga (KK) asli
  • KTP asli
  • Alamat lengkap tujuan pindah
  • Surat Pengantar RT

📑 Surat Keterangan Desa

Pembuatan Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Usaha (SKU), dan surat pengantar lainnya dari Pemerintah Desa.

Lihat Persyaratan
Berkas yang diperlukan:
  • Surat Pengantar dari RT
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Bukti pendukung lain (misal: foto usaha untuk SKU)

Pilih Jalur Pengurusan Layanan

Warga dapat melakukan pengurusan mandiri secara online langsung ke Dukcapil Kabupaten Kutai Kartanegara, atau meminta pendampingan melalui aparatur Desa Kelekat.

Video Alternatif 1
Video Alternatif 2
Video Alternatif 4
Portal Agregator Berita Otomatis
KabarOtomatis Google News Engine

Sorotan Desa Kelekat

Hasil pencarian real-time Google News

Info Sistem: Berita di bawah ini ditarik secara organik dari mesin pencari Google setiap Anda membuka halaman.

Lintas Kembang Janggut

Agregasi berita tingkat kecamatan

Gulir ke Atas