contact us
Struktur BPD
BPD
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yaitu lembaga perwujudan demokrasi di tingkat desa yang berfungsi membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa dan peraturan yang dibuat. Anggota BPD mewakili penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, serta dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. 

Tugas Pokok dan Fungsi