🚨 BANTUAN DARURAT:

BPD

Struktur Anggota BPD

Periode Masa Jabatan 2021 – 2029
Seradin
Ketua BPD
Seradin
Aktif
Feri Andriawan
Wakil Ketua
Feri Andriawan
Aktif
Kosong
Sekretaris
Belum Ada
Kosong
Arnoldus Lulu
Anggota BPD
Arnoldus Lulu
Aktif
Maria Magdalena
Anggota BPD
Maria Magdalena
Aktif
Kiki Satika
Anggota BPD
Kiki Satika
Aktif
Kosong
Anggota BPD
Belum Ada
Kosong

Riwayat Pergantian Anggota (PAW)

Berhenti Keki Erik Pramana (Mantan Sekretaris BPD)
Keterangan: Mengundurkan diri
Berhenti Risti Elena (Mantan Anggota BPD)
Keterangan: Mengundurkan diri

Tugas, Pokok, dan Fungsi (TUPOKSI) BPD

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 & Permendagri No. 110 Tahun 2016
3 Fungsi Utama BPD
1
Legislasi Desa
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
2
Aspirasi Masyarakat
Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
3
Pengawasan Kinerja
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa.
Rincian Tugas Pokok
Menggali, menampung, dan mengelola aspirasi masyarakat desa secara berkala.
Menyelenggarakan Musyawarah BPD dan Musyawarah Desa (Musdes).
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak maupun PAW.
Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
Melakukan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPJ).
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak BPD & Anggota
  • Mengawasi dan meminta keterangan kepada Pemerintah Desa.
  • Menyatakan pendapat dan usulan terhadap kebijakan desa.
  • Mendapatkan tunjangan kedudukan dan operasional dari APBDes.
  • Mengajukan rancangan Peraturan Desa (Hak Inisiatif).
Kewajiban Anggota
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila & UUD 1945.
  • Wajib mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi/golongan.
  • Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat.
  • Menjaga rahasia negara dan keutuhan NKRI.
Gulir ke Atas